Tuesday, October 16, 2012

B. J. Habibie

Bacharuddin Jusuf Habibie
Bacharuddin Jusuf Habibie (lahir di Pare-Pare, Sulawesi Selatan, 25 Juni 1936, umur 76 tahun) adalah Presiden Republik Indonesia yang Ketiga. Ia menggantikan Soeharto yang mengundurkan diri dari jabatan Presiden pada tanggal 21 Mei 1998. Jabatannya digantikan oleh Abdurrahaman Wahid (Gus Dur) yang terpilih sebagai Presiden pada 20 Oktober 1999 oleh MPR Hasil Pemilu 1999. Dengan menjabat selama 2 bulan dan 7 hari sebagai Wakil Presiden, dan 1 tahun dan 5 bulan sebagai Presiden, Habibie merupakan Wakil Preisden dan juga Presiden Indonesia dengan masa jabatan terpendek.
a.    Keluarga dan Pendidikan
Habibie merupakan anak keempat dari 8 bersaudara, pasangan Alwi Abdul Jalil Habibie dan R. A. Tuti Marini Puspowardjojo. Alwi Abdul Jalil Habibie lahir pada tanggal 17 Agustus 1908 di Gorontalo dan R. A. Tuti Marini Puspowardjojo adalah anak seorang specialis mata di Yogyakarta, dan Ayahnya yang bernama Puspowadjojo bertugas sebagai pemilik sekolah.
B. J. Habibie menikah dengan Hasri Ainun Besari pada tanggal 12 Mei 1962, dan di karuniai 2 orang Putra, yaitu Ilham Akbar dan Thareq Kemal.
Sebelumnya ia pernah berilmu di SMAK Dago. Ia belajar Teknik Mesin di Institus Teknologi Bandung tahun 1954. Pada 1955-1965 ia melanjutkan studi Teknik Penerbangan, spesialisasi Konstruksi Pesawat Terbang, di RWTH Aachen, Jerman Barat, menerima gelar Diplom Ingineur pada 1960 dan gelar Doktor Ingineur pada 1965 dengan predikat Summa Cum Laude.
b.    Pekerjaan dan Karier
Habibie pernah bekerja di Masserschmitt-Bolkow-Blohm, sebuah perusahaan penerbangan yang berpusat di Hamburg, Jerman, sehingga mencapai puncak karier sebagai seorang Wakil Presiden Bidang Teknologi. Pada tahun 1973, ia kembali ke Indonesia atas permintaan Mantan Presiden Soeharto.
Ia kemudian menjabat sebagai Mneteri Negara Riset dan Teknologi sejak tahun 1978 sampai Maret 1998. Sebelum menjabat Presiden (21 Mei 1998 – 20 Oktober 1999), B. J. Habibie adalah Wakil Presiden (14 maret 1998 – 21 Mei 1998) dalam Kabinet Pembangunan VII di bawah Presiden Soeharto.
Ia diangkat menjadi Ketua Umum ICMI (Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia), pada masa jabatannya sebagai Menteri.
c.    Masa Kepresidenan
Habibie mewarisi kondisi kacau balau Pasca pengunduran diri Soeharto akibat slah urus pada Masa Orde Baru, sehingga menimbulkan maraknya kerusuhan dan disintegerasi hamper seluruh wilayah Indonesia. Segera setelah memperoleh kekuasaan Presiden Habibie segera membentuk sebuah Kabinet. Salah satu tugas pentingnya adalah kembali mendapatkan dukungan dari Dana Moneter Internasional dan Komunitas Negara-Negara Donor untuk program pemuliham Ekonomi. Dia juga membebaskan para tahanan politik dan mengurangi control pada kebebasan berpendapat dan kegiatan Organisasi.
Pada era pemerintahannya yang ia berhasil memberikan landasan kokoh bagi Indonesia, pada eranya dilahirkan UU Anti Monopoli atau UU Persaingan Sehat, perubahan UU Partai Politik dan yang paling penting adalah UU Otonomi Daerah. Melalui penerapan UU Otonomi Daerah inilah gejolak disentegrasi yang diwarisi sejak Era Orde Baru berhasil diredam dan akhirnya dituntaskan di Era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, tanpa adanya UU Otonomi Daerah bisa dipastikan Indonesia akan mengalami nasib sama seperti Uni Soviet dan Yugoslavia.
Pengangkatan B. J. Habibie sebagai Presiden menimbulkan berbagai macam kontroversi bagi masyarakat Indonesia. Pihak yang pro menganggap pengangkatan Habibie sudah konstitusional. Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 8 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa “bila Presiden mankat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya”.  Sedangkan pihak yang kontra menganggap bahwa pengangkatan B. J. Habibie dianggap tidak konstitusional. Hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 9 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa “sebelum Presiden memangku jabatan maka Presiden harus mengucapkan sumpah atau janji di depan MPR atau DPR”.
Langkah-langkah yang dilakukan B. J. Habibie di Bidang Politik adalah :
·         Memberi kebebasan pada rakyat untuk menyalurkan apresiasinya sehingga banyak bermunculan Partai-Partai Politik baru yakni sebanyak 48 Parta Politik.
·         Membebaskan Narapidana Politik (Napol) seperti Sri Bintang Pamungkas (Mantan Anggota DPR yang masuk penjara karena mengkritik Presiden Soeharto) dan Muchtar Pakpahan (Pemimpin buruh yang dijatuhi hukuman karena dituduh memicu kerusuhan di Medan tahun 1994).
·         Mencabut larangan berdirinya serikat-serikat buruh Independen
·         Membentuk 3 UU yang Demokratis yaitu :
o   UU No. 2 tahun 1999 tentang Partai Politik
o   UU No. 3 tahun 1999 tentang Pemilu
o   UU No. 4 tahun 1999 tentang Susunan Kedudukan DPR/MPR
·         Menetapkan 12 Ketetapan MPR dan ada 4 Ketetapan yang mencerminkan jawaban dari tuntutan Reformasi yaitu :
1.      Tap MPR No. VIII/MPR.1998, tentang pencabutan Tap No. IV/MPR/1983 tentang Referendum.
2.      Tap MPR No. XVIII/MPR/1998, tentang pencabutan Tap MPR No. II/MPR/1978 tentang Pancasila sebagai Azas Tunggal.
3.      Tap MPR No. XII/MPR/1998, tentang pencabutan Tap MPR No. V/MPR/1978 tentang Presiden mendapat mandate dari MPR untuk memiliki hak-hak dan kebijakan di luar batas perundang-undangan.
4.      Tap MPR No. XIII/MPR/1998, tentang Pembatasan Masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden maksimal hanya 2 kali periode.
12 Ketetapan MPR antara lain :
1.      Tap MPR No. X/MPR/1998, tentang pokok-pokok Reformasi pembangunan dalam rangka penyelamatan dan normalisasi kehidupan Nasional sebagai haluan Negara.
2.      Tap MPR No. XI/MPR/1998, tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
3.      Tap MPR No. XIII/MPR/1998, tentang pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
4.      Tap MPR No. XV/MPR/1998, tentang penyelenggaraan Otonomi Daerah.
5.      Tap MPR No. XVI/MPR/1998, tenatang Politik Ekonomi dalam rangka Demokrasi Ekonomi.
6.      Tap MPR No. XVII/MPR/1998, tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
7.      Tap MPR No. VII/MPR/1998, tentang Perubahan dan Tambahan atas Tap MPR No. I/MPR/1998 tentang Peraturan Tata Tertib MPR.
8.      Tap MPR No. XIV/MPR/1998, tentang Pemilihan Umum.
9.      Tap MPR No. III/V/MPR/1998, tentang Referendum.
10.  Tap MPR No. IX/MPR/1998, tentang GHBN.
11.  Tap MPR No. XII/MPR/1998, tentang Pemberian Tugas dan wewenang khusus kepada Presiden/Mandataris MPR dalam rangka menyikseskan dan pengamanan pembangunan Nasional sebagai Pengamalan Pancasila.
12.  Tap MPR No. XVIII/MPR/1998, tentang pencabutan Pedoman Penghayatan      dan Pengamalan Pancasila (P4).

Di Bidang Ekonomi, ia berhasil memotong Nilai Tukar Rupiah terhadap Dollar masih berkisar antara Rp. 10.000 – Rp. 15.000. Namun pada akhir pemerintahannya, terutama setelah penanggungjawabannya di tolak MPR, Nilai Tukar Rupiah meroket naik pada level Rp. 6.500/$ nilai yang tidak akan pernah dicapai lagi di Era Pemerintahan selanjutnya. Selain itu, ia juga memulai menerapkan Independensi Bank Indonesia agar lebih focus mengurusi perekonomian. Untuk menyelesaikan krisi moneter dan perbaikan Ekonomi, B. J. Habibie melakukan langkah-langkah berikut :
·         Melakukan Resktrukturisasi dan Rekapitulasi Perbankan melalui Pembentukan BPPN dan unit Pengelola Aset Negara.
·         Melikuidasi beberapa Bank yang bermasalah.
·         Menaikkan nilai tukar Rp terhadap $ hingga di bawah Rp. 10.000,00.
·         Membentuk lembaga pemantau dan penyelesaian masalah utang luar Negeri.
·         Mengimplementasikan Reformasi Ekonomi yang disyaratkan IMF.
·         Mengesahkan UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan yang Tidak Sehat.
·         Mengesahkan UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Salah satu kesalahan yang dinilai pihak oposisi terbesar adalah setelah menjabat sebagai Presiden, B. J. Habibie memperbolehkan diadakannya Referendum Provinsi Timor Timur (sekarang Timor Leste), ia mengajukan hal yang cukup menggemparkan public saat itu, yaitu mengadakan jajak pendapat bagi warga Timor Timur untuk memilih merdeka atau masih tetap menjadi bagian dari Indonesia. Pada masa kepresidenannya, Timor Timur lepas dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menjadi Negara terpisah yang berdaulat pada tanggal 30 Agustus 1999. Lepas Timor Timur di satu sisi memang disesali oleh sebagian warga Negara Indonesia, tapi disisi lain membersihkan nama Indonesia yang sering tercemar oleh tuduhan pelanggaran HAM di Timor Timur.
Kasus inilah yang mendorong pihak oposisi yang tidak puas dengan latar belakang Habibie semakin giat menjatuhkan Habibie. Upaya ini akhirnya berhasil dilakukan pada Sidang Umum 1999, ia memutuskan tidak mencalonkan diri lagi setelah laporas penanggungjawabannya ditolak oleh MPR.
Pandangan terhadap Pemerintahan Habibie padaEra Awal Reformasi cenderung bersifat negative, tapi sejalan dengan perkembangan waktu banyak yang meniliai positif Pemerintahan Habibie. Salah pandangan positif itu dikemukakan oleh L. Misbah Hidayat dalam Bukunya “Reformasi Administrasi : Kajian Komparatif Pemerintahan Tiga Presiden”.
Visi, Misi, dan Kepemimpinan Presiden Habibie dalam menjalankan agenda Reformasi memang tidak bisa dilepaskan dari pengalaman hidupnya. Setiap keputusan yang diambil didasarkan pada factor-faktor yang bisa di ukur. Maka tidak heran tiap kebijakan yang diambil kadangkala membuat orang terkaget-kaget dan tidak mengerti. Bahkan sebagian kalangan menganggap Habibie apolitis dan tidak berperasaan. Pola Kepemimpinan Habibie seperti itu dapat dimaklumi mengingat latar belakang pendidikannya sebagai Doktor di Bidang Konstruksi Pesawat Terbang. Berkaitan dengan semangat Demokratisasi, Habibie telah melakukan perubahan dengan pemerintahan yang transparan dan dialogis. Prinsip Demokrasi juga diterapkan dalam kebijakan Ekonomi yang disertai penegakan Hukum dan ditujukan untuk kesejahteraan rakyat. Dalam mengelola kegiatan Kabinet sehari-haripun, Habibie melakukan perubahan besar. Ia meningkatkan koordinasi dan menghapus egosentisme sekotral antarmenteri. Selain itu sejumlah kreativitas mewarnai gaya Kepemimpinan Habibie dalam menangani masalah Bangsa. Untuk mengatasi persoalan Ekonomi, misalnya, ia mengangkat pengusaha menjadi utusan khusus. Dan pengusaha itu sendiri yang menanggung biayanya. Tugas tersebut sangat penting, karena salah satu kelemahan pemerintah adalah kurang menjelaskan keadaan Indonesia yang sesungguhnya pada masyarakat Internasional. Sementara itu pers, khususnya pers asing, terkesan hanya mengekspos berita-berita negative tentang Indonesia sehingga tidak seimbang dalam pemberitaan.
 

















d.    Masa Pascakepresidenan
Setelah ia turun dari jabatannya sebagai Presiden, ia lebih banyak tinggal di Jerman dari pada di Indonesia. Tapi ketika Era Kepresidenan Susila Bambang Yudhoyono, ia kembali aktif sebagai Penasehat Presiden untuk mengawali proses demokratisasi di Indonesia lewat organisasi yang didirikannya Habibie Center.
e.    Publikasi
a.    Karya Habibie
Ø  Proceedings of the International Symposium on Aeronautical Science and Technology of Indonesia / B. J. Habibie ; B. Laschka. Indonesian Aeronautical and Astronatical Institute ; Deutsche Gesellschaft fur Luft-und Raumfahrt 1986.
Ø  Eine  Berechnungsmethode zum Voraussagen des Fortschritts von Rissen unter beliebigen Belastungen und Vergleiche mit entsprechenden Versuchsergebnissen, Presentasi pada Simposium DGLR di Baden-Baden, 11-13 Oktober 1971.
Ø  Beitrag zur Temperaturbeanspruchung der orthotropen Kragscheibe, Disertasi di RWTH Aachen, 1965.
Ø  Sophisticated Technologies : taking root in developing countries, International journal of technology management : IJTM. – Geneva-Aeroport : Inderscience Enterprises Ltd, 1990.
Ø  Einfuhrung in die finite Elementen Methode, Teil 1, Hamburger Flugzeugbau GmbH, 1968.
Ø  Entwicklug eines Verfahrens zur Bestimmung des Rißfortschritts in Schalenstrukturen, Hamburger Flugzeugbau GmbH, Messerschmitt-Bolkow-Blohm GmbH, 1970.
Ø  Entwicklug eines Berechnungverfahrens zur Bestimmung der Rißfortschrittsgeschwindigkeit an Schalenstrukturen aus A1-Legierungen und Titanium, Hamburger Flugzeubau GmbH, Messerschmitt-Bolkow-Blohm GMbH, 1969.
Ø  Detik-Detik Yang Menentukan – Jalan Panjang Indonesia Menuju Demokrasi, 2006 (memoir mengenai peristiwa tahun 1998).
Ø  Habibie dan Ainun, The Habibie Center Mandiri, 2009 (memoir tentang Ainun Habibie).
b.    Mengenai Habibie
Ø  Hosen, Nadirsyah, Indonesian Political Laws in Habibie Era : Between Political Struggle and Law Reform, Nordic Journal of International Law, ISSN 0029-151X, Bd. 72 (2003), 4, hal. 483-518.
Ø  Rice, Robert Charles, Indonesian Approaches to Technology Policy during the Soeharto Era : Habibie, Simitro and others, Indonesiaa Economic Development (1990), hal. 53-66.
Ø  Makka, Makmur. A, The True Life of HABIBIE Cerita di Balik Kesuksesan, PUSTAKA IMAN, ISBN 978-979-3371-83-2, 2008.
Sumber
^ Makka, Makmur.A, The True Life of HABIBIE Cerita di Balik Kesuksesan, PUSTAKA IMAN, 2008
^ Reformasi Administrasi: Kajian Komparatif Pemerintahan Tiga Presiden
^ Suryo B. Sulistyo.1999."Kebijakan ekonominya mengandalkan kekuatan pasar", dalam Badaruddin et.al. Kepemimpinan BJ. Habibie. Visi, Misi, dan Stategi, Jakarta: Yayasan Bina Profesi dan Wirausaha
Habibie Center - situs resmi
GVK - Common Union Catalogue - 2.1: Katalog karya tulis B.J. Habibie
GVK - Common Union Catalogue - 2.1: Katalog karya tulis mengenai B.J. Habibie

No comments:

Post a Comment